
Oleh: M. Shoim Haris (ADCENT)
Dua puluh delapan tahun pasca-Reformasi 1998, bangsa ini terperangkap dalam paradoks yang memprihatinkan. Demokrasi politik tumbuh dan terlembagakan, tetapi demokrasi ekonomi justru mandek. Kekuasaan politik berganti secara reguler melalui pemilu, namun kepemilikan aset nasional semakin mengerucut dalam lingkaran yang kian eksklusif.
Angka-angka berbicara dengan suara keras. Rasio Gini Indonesia pada 2025 masih berada di level 0,375, menandakan ketimpangan struktural yang persisten. Pada saat yang sama, 10 persen penduduk teratas menguasai hampir 30 persen total pendapatan nasional. Ketimpangan ini bukan gejala sementara, melainkan hasil dari sebuah arsitektur ekonomi yang dibentuk oleh mentalitas traumatis pasca-krisis dan kemudian membeku menjadi kebijakan permanen.
Artikel ini hendak membongkar hubungan kausal yang selama ini tersamar: trauma Krisis 1998 telah menjelma menjadi kerangka hukum moneter dan fiskal yang—tanpa disadari—melahirkan dan mengukuhkan oligarki ekonomi. Negara yang seharusnya menjadi lokomotif pemerataan justru berperan sebagai fasilitator konsentrasi kekayaan.
Demokrasi Kembang Api: Dari Bangsa Traumatis ke Ekonomi Tertutup

Pasca-1998, seluruh arsitektur ekonomi Indonesia dibangun dengan mantra tunggal: jangan sampai terulang. Ketakutan yang pada awalnya wajar berubah menjadi psikologi paranoid yang membeku dalam sistem. Kehati-hatian menjelma dogma, dan stabilitas diperlakukan sebagai tujuan akhir, bukan alat pembangunan.
Bank Indonesia tersandera oleh mandat yang sempit—menjaga stabilitas harga, namun minim peran dalam mendorong penciptaan peluang dan transformasi ekonomi. Kebijakan fiskal dikunci oleh angka defisit 3 persen dan rasio utang 60 persen PDB, seolah-olah ia hukum alam yang tak dapat ditinjau ulang. Sistem perbankan ditegakkan di atas regulasi kehati-hatian yang ketat, hingga kehilangan keberanian untuk mengambil risiko produktif.
Yang lahir bukan ekonomi yang sehat, melainkan ekonomi yang terlalu takut sakit sehingga lupa cara tumbuh. Dan di dalam ruang ketakutan itulah, oligarki menemukan ekosistem yang paling ramah.
Tiga Pilar Tersembunyi Oligarki Pasca-Reformasi
Pertama, sistem perbankan yang menghidupkan yang sudah hidup.
Logika trauma mendorong perbankan nasional hanya merasa aman menyalurkan kredit kepada pemain lama. Konsekuensinya mencolok: meskipun UMKM menyumbang lebih dari 60 persen PDB dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja, porsi kredit yang mereka terima hanya sekitar 18–20 persen dari total kredit perbankan nasional. Sisanya mengalir ke korporasi besar yang telah mapan. Kehati-hatian berubah menjadi legitimasi bagi kartel kredit terselubung.
Kedua, regulasi sebagai tameng monopoli.
Regulasi pasca-krisis—di sektor perbankan, tata niaga, hingga investasi—dibungkus jargon “stabilitas sistemik”. Dalam praktik, jargon ini sering bermakna: jangan ganggu yang sudah nyaman. Data menunjukkan lima bank terbesar menguasai sekitar 57 persen total aset perbankan nasional. Pola konsentrasi serupa terlihat di sektor-sektor strategis lainnya. Kompetisi dibonsai atas nama stabilitas.
Ketiga, negara sebagai penjamin rente.
Disiplin fiskal yang kaku membuat negara sangat bergantung pada penerbitan surat utang. Instrumen ini kemudian diserap oleh perbankan besar, perusahaan asuransi, dan dana pensiun—yang tidak jarang berada dalam orbit konglomerasi yang sama. Negara terjebak dalam siklus meminjam untuk membayar bunga kepada kelompok yang seharusnya diawasi. Sebuah ironi struktural yang nyaris tragik.
Ketimpangan sebagai Desain, Bukan Kecelakaan
Di sinilah titik kritisnya: ketimpangan yang kita saksikan bukanlah kegagalan sistem, melainkan hasil dari sistem yang bekerja sesuai desainnya.
Indikator makroekonomi tampak hijau—inflasi terkendali, pertumbuhan positif. Namun di balik stabilitas itu, ekonomi riil terbelah. Lapisan atas dilindungi oleh sistem, sementara lapisan bawah harus bertarung di dalam sistem. Laporan internasional menunjukkan empat orang terkaya di Indonesia memiliki kekayaan setara dengan sekitar 100 juta penduduk termiskin. Ini bukan lagi ketimpangan “alami”, melainkan ketimpangan struktural.
Siklus Simbiosis: Uang Membeli Pengaruh, Pengaruh Melindungi Uang
Konsentrasi ekonomi menemukan mitra alaminya dalam politik. Konglomerasi yang diuntungkan oleh sistem menjadi penyandang dana politik yang vital. Politisi yang didanai melahirkan regulasi yang melindungi konglomerasi. Regulasi itu memperkuat konglomerasi. Dan konglomerasi yang makin kuat kembali menyumbang lebih besar.
Siklus inilah yang menjelaskan mengapa agenda reformasi struktural—penegakan hukum persaingan usaha, perpajakan progresif yang efektif, pembongkaran monopoli terselubung—kerap terhenti di tengah jalan. Status quo terlalu menguntungkan bagi mereka yang memegang kendali ganda atas ekonomi dan politik.
Jalan Keluar: Mendefinisikan Ulang Stabilitas
Keluar dari jerat ini bukan dengan membuang kehati-hatian, melainkan mendefinisikan ulang makna stabilitas. Stabilitas bukan kondisi statis tanpa perubahan, melainkan kemampuan sistem untuk beradaptasi dan membuka mobilitas sosial.
Pertama, memperluas mandat Bank Indonesia—dari sekadar penjaga harga menjadi promotor inklusi keuangan dan produktivitas.
Kedua, kebijakan fiskal yang lebih cerdas, di mana angka 3 persen dan 60 persen menjadi pedoman fleksibel, bukan penjara ideologis.
Ketiga, desentralisasi ekonomi yang nyata, agar pusat pertumbuhan tidak terus terkonsentrasi di Jawa dan Jakarta.
Keempat, memutus mata rantai uang dan politik, melalui transparansi dan pembatasan serius atas pendanaan politik korporasi.
Ekonomi yang kompetitif mensyaratkan politik yang tidak disandera kartel.
Menutup Luka Tanpa Menutup Masa Depan
Reformasi 1998 membuka ruang politik, tetapi tanpa sadar mengunci ruang ekonomi. Trauma kolektif yang tak kunjung diproses menjelma menjadi sistem yang mengkartel kesempatan—stabil di permukaan, rapuh di fondasi.
Indonesia tidak akan mencapai visi 2045 dengan ekonomi yang dikelola seperti museum: terawat rapi, tetapi tak boleh disentuh. Ekonomi besar dibangun dengan keberanian mengambil risiko yang terukur, dengan kompetisi yang adil, dan dengan keyakinan bahwa kemakmuran harus dapat diakses oleh banyak orang, bukan hanya segelintir.
Kita tidak perlu melupakan 1998.
Yang perlu kita lakukan adalah belajar darinya tanpa terus-menerus dijajah oleh ketakutannya.
2045, dimana 100 tahun Kemedekaan Indonesia dirayakan – mesti kita persiapkan dengan sambutan terbaik, mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi. Sebuah janji yang terang tak dapat dipenuhi gerakan reformasi 98. Kita butuh spirit baru, gerakan baru, bukan mengabaikan demokrasi demi penataan ekonomi, tetapi meramunya dengan brilian, demokrasi yang menjadi rumah bagi kesejahteraan rakyat. Bukan selama 28 tahun ini; demokrasi berjalan, bersamaan dengan konsentrasi kekayaan, dan sistemik menyudutkan rakyat di pojok sunyi tanpa kekayaan.

Advisory Center For Development (ADCENT)











