DomestikLotim,- Penarikan zakat 2,5 persen bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang gajinya berkisar Rp550 ribu sampai Rp750 ribu belum dibenarkan secara syariat Islam. Karena itu, penarikan zakat para pegawai dengan gaji minim ini bisa dikaji terlebih dulu dan mengacu pada ketentuan hukum. Demikian disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lombok Timur […]