Ekonomi rente memang dapat menciptakan pertumbuhan, tetapi pertumbuhan yang sempit, elitis, dan rapuh. Yang lebih fatal, ia tidak membentuk basis pajak yang kuat. PDB dapat meningkat, namun penerimaan fiskal tertinggal jauh di belakang. Inilah sebabnya mengapa rasio pajak Indonesia stagnan, bahkan menurun, meskipun ekonomi tetap tumbuh.

Bandingkan dengan perjalanan negara-negara yang berhasil melakukan transformasi struktural. Vietnam, dengan PDB per kapita yang masih lebih rendah dari Indonesia, mampu mendorong rasio pajak mendekati 14 persen berkat kebijakan industri yang disiplin dan formalisasi ekonomi.

Korea Selatan, pada masa akselerasi industrinya di era 1970-an dan 1980-an, secara konsisten meningkatkan rasio pajaknya dari sekitar 10 persen menjadi di atas 17 persen dalam dua dekade.

Mereka membuktikan bahwa industrialisasi bukan hanya soal pabrik dan ekspor, tetapi juga tentang membangun kapasitas fiskal negara.

Akibatnya, negara kita seperti memiliki “perut bocor”. Ketika muncul kebutuhan mendesak—membangun infrastruktur, membiayai transisi energi, atau merespons krisis seperti pandemi—pilihan yang tersedia hanyalah berutang. Utang pun bertambah. Namun karena basis pajak tetap sempit, beban bunga terasa semakin berat. Perlahan tetapi pasti, APBN bergeser dari alat pembangunan menjadi mesin pembayaran kewajiban masa lalu, sebuah debt-servicing state.